Penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas Diduga Tidak Didasari Peraturan Perundang-Undangan, Tuai Kritikan

Padang Lawas, PUBLIKASI – Penunjukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dari Hj.Yenny Nurlina Siregar kepada Fajaruddin Hasibuan oleh Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu ( AZP) menuai kritikan karena dinilai diduga tidak berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Penilaian dan kritikan penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas ini, bersumber dari salah satu Advokat di Kabupaten Padang Lawas Donna Siregar SH.

“Menurut saya beliau (drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu/ AZP) tidak berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) karena sebagai Wakil Bupati Padang Lawas yang berhak mengeluarkan SK adalah Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap (TSO),” kata Donna kepada wartawan menanggapi informasi SK tentang penunjukan Fajaruddin Hasibuan sebagai Plt Kepala BPKAD Palas, Senin (14 November 2022).

Dijelaskan Donna penilaiannya terkait penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas itu, didasari surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor.100/7584/OTDA tertanggal 26 Oktober 2022 lalu. Ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, tentang prihal Penjelasan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Palas, Bupati Palas adalah H Ali Sutan Harahap (TSO).

“Surat Kemendagri itu, juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Padang Lawas, dalam hal itu AZP, ( Ahmad Zarnawi Pasaribu),” tandas Donna.

Kemudian sambung Donna, penilaianya terkait penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas Fajaruddin Hasibuan itu juga didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 33 ayat 1  yang berisi; Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. peraturan daerah; b. peraturan bupati/walikota; c. peraturan bersama bupati/walikota; dan d. keputusan bupati/walikota.

Peraturan arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang mana dalam Bab IV, yang berhak menandatangani Surat Keputusan adalah Kepala Daerah, dalam hal di Kabupaten Padang Lawas adalah Bupati Padang Lawas TSO.

Ditempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas Adi Putra Halomoan Hasibuan enggan memberikan komentar tentang proses penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas itu. Namun ia menyebutkan, Yenny Nurlina Siregar sudah membuat surat pengaduan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Palas, terkait penggangkatan Plt Kepala BPKAD Palas Fajaruddin Hasibuan yang menggantikan posisi jabatannya di Dinas itu,

“Sudah diadukannya (Yenni Nurlina Siregar,red) kepada PPK melalui Setda. Apapun nanti disposisinya pimpinan akan ditindaklanjuti,” ujar Adi.

Dari informasi beredar, diketahui beberapa hari yang lalu, AZP mengeluarkan SK tentang penunjukan Fajaruddin Hasibuan sebagai Plt Kepala BPKAD Palas. SK Plt itu telah diserahkan Asisten III Pemkab Palas Amri Soleh Nasution kepada Fajaruddin Hasibuan, di Kantor SKPD Terpadu, Sekretariat Bupati Palas, Si gala – gala, Kecamatan Barumun, pada hari Kamis (10/11/2022) lalu. Disaksikan Inspektur Palas Hasjusli Fahri Siregar dan sejumlah pegawai BPKAD Palas. Soleh

Leave a Comment!