Tiga Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Jakarta, PUBLIKASI – Tiga eks petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan atau penyelewengan dana hari ini, Selasa (15/11).

Tiga tersangka tersebut yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Mia Natalina. Sementara Hariyadi ditunjuk sebagai hakim ketua dengan anggota majelis hakim terdiri dari Mardison dan Hendra Yuristiawan.
“Sidang pertama Selasa, 15 November 2022,” demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Dalam persidangan nanti, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penyelewengan terhadap dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018 yang diberikan oleh perusahaan Boeing.
Dana santunan Boeing sebesar Rp2.066.350.000 yang semestinya dipakai untuk mengerjakan proyek ahli waris tidak digunakan seluruhnya. Selain itu, Yayasan ACT juga tidak mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF).

Pihak Yayasan ACT juga disebut tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana yang diterima dari pihak Boeing.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. *Arya

Leave a Comment!