Kejagung Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Untuk Evaluasi

Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda persidangan Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk evaluasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan keputusan itu didapati usai pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

“Akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan,” kata Ketut kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/11).

Ketut menyebut penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs tidak berkaitan dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar di Bali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Adapun penundaan sidang merupakan permohonan jaksa demi menjaga kondusivitas selama pelaksanaan KTT G20.

“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

Sidang yang sedianya diagendakan pada 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang.

Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal.

Selain itu, sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda. *Arya

Leave a Comment!