Bandar Lampung, PUBLIKASI – Bertempat digedung Kejaksaan Tinggi Lampung, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang bersama Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Dan Penyelesaian Serta Sosialisasi Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Penandatanganan kedua belah pihak dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Adi Sugiri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH.Rabu(9/11/22)
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH menjelaskan bahwa secara historis institusi kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Khusus untuk bidang Perdata, fungsi itu telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dengan landasan Hukum Staatblad No 522 Tahun 1922 dan keberadaan fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu. Hal ini sesuai dengan amanah Jaksa Agung RI dalam arahannya yakni tindakan Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara, termasuk dalam hal ini penataan, inventarisir aset-aset yang berada pada pihak lain untuk dapat segera dikembalikan. Dikesempatan yang sama General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Adi Sugiri menyatakan hal yang sama bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu langkah konkrit untuk mendapatkan kepastian hukum dan Pelindo Regional 2 Panjang akan terus berupaya proaktif dalam penanganan yang berkaitan dengan Penanganan Dan Penyelesaian Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Andi Roesman Rola)