Serang, PUBLIKASI – Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari menjelang sidang perdana pada Senin (14/11).
Perpanjangan masa penahanan itu dikeluarkan sejak berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin lalu.
“Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama, Rabu (9/11).
Nikita akan menjalani sidang perdana pada Senin mendatang sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung secara online.
Dari sidang perdana itu akan diputuskan apakah sidang berikutnya berlangsung secara online ataukah offline. Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari Nikita Mirzani, kuasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” jelasnya.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa (25/10) dan akan berakhir Minggu (13/11). Pengacara Nikita, Fuad Bachmid, pernah meminta penangguhan penahanan namun ditolak oleh Kejari Serang dengan berbagai pertimbangan.
Nikita pernah mengalami sakit di bagian punggung hingga dibawa ke RS Bhayangkara Banten untuk mendapatkan perawatan. Dia juga pernah mentraktir pizza untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Serang.
Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022. *Arya