Surabaya, PUBLIKASI – Polres Kediri dan Polda Jawa Timur membongkar sindikat pabrik uang palsu yang beroperasi hampir di seluruh Pulau Jawa.
Sebelas tersangka ditangkap, sebanyak Rp2 miliar uang tiruan sudah dicetak, sebagian besar telah diedarkan.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan kasus ini bermula saat aparat kepolisian mendapatkan laporan dari BRI wilayah Kediri, yang menerima transaksi perbankan antara korban dengan tersangka M menggunakan uang palsu, pada 14 Oktober 2022.
“Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih Rp4 juta,” kata Agung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/11).
Polisi kemudian mengamankan M. Tak berhenti di situ, aparat pun melanjutkan penyelidikan dengan mendalami sindikat ini lebih jauh.
Tim gabungan Polda Jatim dan Bareskrim Polri dibentuk. Hasil penelusuran mereka, sindikat ini tersebar di beberapa wilayah di Pulau Jawa.
“Dari Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kami kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat,” ucapnya.
Dalam pengungkapan itu, 11 tersangka ditangkap. Mereka yakni M (52) asal Kediri, HFR (38) asal Makassar, ABS (38) asal Karanganyar, DAN (44) dan R (37) asal Tasikmalaya, W (41) asal Pekalongan, S (58) dan S (52) asal Bogor, S (47) asal Jawa Tengah, FF (37) asal Banten, dan SD (48) asal Grobogan.
“Mereka memiliki peran berbeda-beda,” katanya.
HFR (38) berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta. DAN (44) berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat.
ABS (38) mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar. R (37) sebagai pembuat design uang palsu, pencetak dan menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi.
W (41), berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. S (58) berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi.
SA (52) berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi. FF (37) berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung
“SD (48), seorang ASN, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pengedar uang palsu mendapatkan barang itu dari SD dan anak buahnya. Modusnya uang asli ditukar dengan uang tiruan yang jumlahnya dua kali lipat. Hal itu sudah berlangsung sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022.
“Transaksi penukarannya itu satu banding dua. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu,” kata Agung.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 55 item barang bukti. Mulai dari cat dan peralatan bahan cetak uang, termasuk lima unit mesin pencetak berukuran besar.
Polisi juga mengamankan sebanyak lebih Rp800 juta uang palsu dari pecahan Rp100 ribuan. Rp405 juta di antaranya sudah siap edar, Rp402 juta sisanya sedang proses cetak.
“Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang,” ujar Agung.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, sindikat uang palsu ini diduga tak hanya ada di Jawa. Polisi akan terus mendalami aksi kejahatan serupa di seluruh Indonesia. *Arya