Atta Halilintar Buka Suara Terkait Terlibat Robot Trading Net89

Jakarta, PUBLIKASI – Atta Halilintar buka suara setelah ratusan orang mengaku sebagai korban robot trading Net89, melaporkan dirinya dan berbagai nama tokoh publik lainnya ke kepolisian dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam pernyataan di Instagram pada Rabu (26/10), Atta menyebut bahwa dirinya tidak terlibat dalam robot trading Net89 tersebut dan menjelaskan kronologi lelang yang menjadi sebab ia dipolisikan.

“Saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur’an dan juga membantu pembangunan masjid,” kata Atta.

“Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid, ‘kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini’, apalagi ini lelang terbuka, kan,” lanjutnya.

Atta mengatakan yang mengikuti lelang tersebut amatlah banyak dan kemudian ditutup sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan.

“Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” kata Atta.

Sebelumnya, ratusan orang tersebut mengaku ditipu melalui sejumlah kegiatan seperti lelang dan promosi oleh ratusan pihak, termasuk Atta Halilintar.

Pengacara ratusan korban tersebut, M Zainul Arifin menyebut ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Mereka antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leader-nya, dan 51 orang exchanger.

Kelima publik figur itu turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” ungkap Zainul.

Zainul menerangkan 230 korban ini menderita keuntungan dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

“Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432,” ucap Zainul.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *Arya

Leave a Comment!