Sidang Lanjutan Pemeriksaan AKP Irfan Widyanto Bakal Digelar 3 November

Jakarta, PUBLIKASI – Sidang lanjutan perkara obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap AKP Irfan Widyanto bakal digelar 3 November mendatang.

“Akan dilanjutkan pada insya Allah hari Kamis tanggal 3 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menyampaikan sidang bakal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

“Kita agendakan jam 09.00-an ya,” kata Afrizal Hadi.

AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto yakni mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Arya

Leave a Comment!