Jakarta, PUBLIKASI – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan karena Jokowi mendapat ancaman dari DPR.
“Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, “kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak”. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau,” kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).
Mahfud menjelaskan jika perppu dikeluakan, maka KPK dan pegawainya bakal masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelumnya. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu KPK tidak memiliki dasar hukum.
“Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak,” ujar Mahfud.
“Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak,” katanya..
Oleh sebab itu, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
“Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden,” ucapnya.
Diketahui, pada 2019, DPR dan pemerintah membahas dan menyelesaikan revisi UU KPK. Undang-undang itu disahkan DPR pada September 2019.
Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, isi dari revisi UU KPK itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan KPK.
Saat itu, demonstasi besar-besaran dilakukan di sejumlah wilayah. Sejumlah pihak berpandangan Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk mencabut UU bermasalah tersebut. *Arya