Sidang Perdana Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, PUBLIKASI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini, Senin (17/10).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

“Sambo, Ibu PC, KM, Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulis.

PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.

“Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” kata Djuyamto.

Meskipun begitu, Djuyamto menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.

Sambo, Putri, Brigadir Ricky Rizal, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun Richard akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

  1. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. *Arya

Leave a Comment!