Jakarta, PUBLIKASI – Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus pengedaran narkoba seberat 5 kg dengan detail 1,7 kg sudah dijual dan 3,3 kg ditemukan dalam pengembangan kasus.
Narkoba jenis sabu itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi yang kemudian diganti oleh Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengatakan pihaknya menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy dan tersangka lainnya.
“Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10)
“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” sambungnya.
Mukti merincikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.
Pihaknya pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kg dari lokasi tersebut.
“Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sejumlah masyarakat dan anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga turut terlibat, satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ucap Listyo. *Arya