Mantan Wali Kota Yogyakarta Segera Disidang Kasus Suap Izin Apartemen

Yogyakarta, PUBLIKASI – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan segera disidang terkait dugaan kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Haryadi serta berkas tersangka lain, yakni milik Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono kemarin.

Nurwidihartana adalah Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta sementara Triyanto Budi Yuwono merupakan sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi.

Hari menyatakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Haryadi dijadwalkan berlangsung Rabu 19 Oktober.

“Sidang pertama tanggal hari Rabu 19 Oktober 2022 secara daring,” kata Heri saat dihubungi, Kamis (13/10).

Heri mengungkapkan sidang untuk perkara Haryadi akan dipimpin oleh M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim serta Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.

Haryadi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Haryadi juga dianggap melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono, dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap. Keduanya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tim KPK pun mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat. *Arya

Leave a Comment!