Mabes Polri Tetapkan 10 Tersangka Konsorsium 303 Judi Online

Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang disebut-sebut melibatkan Ferdy Sambo.

Tim tersebut sengaja dibentuk untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

“Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial TN, R, FN, dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri dengan inisial IT, TS, EA, B, KA dan J,” kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9).

Listyo mengatakan pihaknya saat ini terus berupaya untuk mencari buron yang saat ini berada di luar negeri dengan membuat red notice. Polisi menurutnya juga telah mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police.

Listyo melanjutkan saat ini polisi tengah menganalisis 329 rekening dan 202 rekening lainnya sudah diblokir. Ia juga memastikan Polri akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.

Adapun konsorsium 303 sebelumnya disebut-sebut merupakan kelompok ‘Kekaisaran’ Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.

“Yang jelas Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses,” pungkas Listyo. *Arya

Leave a Comment!