Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri mengklaim masih menelusuri keberadaan Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Masih ditelusuri oleh timsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen DediPrasetyo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (29/9).
Dedi mengatakan kasus judi akan terus diusut oleh kepolisian. Dedi menegaskan seluruh penyakit masyarakat (pekat) seperti aktivitas perjudian, premanisme, dan narkoba akan ditindak tegas oleh kepolisian.
“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas. Tahun 2021 kasus judi yang diungkap 198 kasus dengan tersangka 249,” kata Dedi.
“Tahun 2022 diungkap 612 kasus dengan tersangka 760 dan bandar judi juga dikenakan TPPU, contoh aset yang berhasil disita oleh timsus judi di Medan sebesar RP110,” tambahnya.
Isu kelompok Konsorsium 303 mencuat di tengah proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Konsorsium 303 disebut-sebut sebagai kelompok ‘Kekaisaran’ Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga bicara soal tindakan tegas terhadap anggotanya jika ada yang terlibat dalam perjudian. Namun, ia tidak menyebut secara gamblang Konsorsium 303 pimpinan Irjen Ferdy Sambo yang beredar di media sosial.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8). *Arya