Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri akan mengumumkan hasil sidang banding terkait putusan pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Senin (19/9) siang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan berjalan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini. Adapun ketua Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah Salat Zuhur akan saya sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dedi menjelaskan setelah putusan sidang banding itu diumumkan, nantinya seluruh proses administrasi pemecatan Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
“Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Dalam sidang tersebut terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. *Arya