BLT Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 Juta Cair Hari Ini

Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) mulai hari ini, Jumat (9/9).

“Persiapannya (penyaluran BSU) sudah siap dan kami harapkan di minggu ini, di Jumat (9/9), paling lambat sudah kami salurkan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman dalam diskusi publik ‘Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan’ bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).

Awalnya, sambung Surya, penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Kendati demikian, jumlah pekerja yang berhak menciut jadi 14,6 juta setelah proses verifikasi. Total anggaran yang diperlukan juga turun menjadi Rp8,7 triliun.

“Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun,” ujarnya.

Aturan mengenai penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini untuk membantu meringankan beban pekerja dari tekanan biaya hidup, salah satunya kenaikan harga BBM subsidi pertalite dan solar mulai Sabtu (3/9) lalu.

Selain bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK, pekerja yang berhak menerima bantuan adalah yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Lalu, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Sesuai ketentuan, pemberian subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
Lebih lanjut, bantuan dikecualikan bagi PNS dan TNI/Polri. *Arya

Leave a Comment!