Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
“Benar (dijemput paksa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Kendati demikian, Ali tak merinci lebih lanjut soal penjemputan itu. Ia hanya mengatakan saat ini proses penjemputan masih berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan Eltinus Omaleng ditangkap KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua.
“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Rabu.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.èèéf
Eltinus Omaleng kemudian menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.
Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Meski demikian PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Eltinus Omaleng. *Arya