Deolipa dan Kamaruddin Dilaporkan ke Polisi Terkait Berita Hoaks

Jakarta, PUBLIKASI – Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pihak pelapor merupakan Ketua Umum A3H, Zakirudin.

“Benar saya yang melaporkan atas nama Aliansi Advokat Anti Hoax,” ujar Zakirudin saat dikonfirmasi, Jumat (2/9).

Zakirudin menjelaskan pelaporan terhadap Kamaruddin itu dilakukan pihaknya lantaran yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.

Padahal, dari hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.

“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” tuturnya.

Sementara itu, Deolipa juga dinilai telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf oleh Brigadir J.

Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata Zakirudin

Dalam pelaporannya itu, Zakirudin mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan tangkapan layar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin yang dimuat di media massa. *Arya

Leave a Comment!