Jakarta, PUBLIKASI – PT Jasa Raharja akan menggelontorkan santunan untuk para korban kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi pada Rabu (31/8) ini.
Perusahaan itu menyatakan akan terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lain dalam upaya percepatan keterjaminan korban.
“Bagi korban yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia akibat tertabrak truk dan juga korban lainnya yang tertimpa tiang BTS yang jatuh akibat tertabrak truk terjamin program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan UU nomor 34 tahun 1964,” tulis perusahaan dalam keterangan resmi.
Ia mengatakan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit dan keterjaminannya sudah ditetapkan, surat jaminan segera diterbitkan. Jasa Raharja juga berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama sebagai bentuk empati pemerintah.
Perusahaan saat ini masih mendalami kronologis dan melengkapi data korban yang terlibat pada musibah tersebut.
“Untuk saat ini, data korban meninggal dunia sejumlah 10 orang dan yang mengalami luka-luka yang dirawat di rumah sakit 23 orang,” kata perusahaan.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Lokasinya tepat di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Agung Pitoyo menjelaskan kecelakaan itu bermula saat truk trailer menabrak sebuah halte, kemudian merobohkan tiang BTS.
“Iya nabrak halte kemudian tabrak tiang,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Agung mengatakan pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci penyebab kecelakaan tersebut. Menurutnya, perlu ada penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. *Arya