Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri memastikan belum menerima memori banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi pemecatan dari tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Sampai siang ini info dari Divisi Hukum masih belum menerima,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8).
Dedi mengatakan sesuai aturan yang ada, Sambo mempunyai waktu selama 21 hari sejak diterimanya putusan Sidang KKEP untuk mengajukan memori banding.
“Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya telah mengajukan banding secara resmi terkait sanksi pemecatan yang dijatuhkan KKEP.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan pengajuan tersebut dilakukan oleh Sambo. Selain itu, Arman mengatakan pihaknya juga masih belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.
Sebab, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu. Di sisi lain, Arman juga enggan membeberkan alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
“Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri,” katanya.
KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (26/8) dini hari.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. *Arya