Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Selasa, Hadirkan Semua Tersangka

Jakarta, PUBLIKASI – Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang sebelumnya disebut Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi akan dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung.

“Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga, dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang. Terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (26/8).

Selain tersangka, Dedi mengatakan, rekonstruksi ulang itu juga akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

“Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transpanan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” terang Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan. *Arya

Leave a Comment!