Warga NTT Terpidana Mati Siap Dieksekusi

Jakarta, PUBLIKASI – Warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Randi Badjideh (31) siap menghadapi hukuman mati. Terpidana kasus pembunuhan itu siap kapan pun harus dieksekusi.

Penasehat Hukum Randi Badjideh, Benny Taopan mengatakan kliennya menganggap pengadilan sama dengan wakil Tuhan, sehingga hukuman yang diberikan harus dihadapi.

“Itu kan (pengadilan) wakil Tuhan, kalau saya meninggal hari ini sama dengan besok,” ucap Benny mengulangi ucapan kliennya, Jumat (26/8).

Benny mengaku sudah bertemu kliennya di Rutan Kelas IIA Kupang pada Kamis kemarin (25/8). Dalam pertemuan, kliennya juga belum memutuskan sikap mau mengajukan banding atau tidak.

Jika tidak, maka dianggap menerima putusan hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim di pengadilan.

“Belum ada keputusan (dari Randi Badjideh) untuk banding,” kata Benny.

Menurut Benny, kliennya justru terkejut ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman mati. Tidak terlalu kaget ketika hakim memberikan hukuman yang sama seperti kehendak jaksa.

“Justru kaget waktu tuntutan, kalau soal putusan (pidana mati) Randi sudah siap (untuk menjalani),” kata Benny.

Sebenarnya, terpidana merasa kecewa dengan hakim karena pembelaannya tidak menjadi pertimbangan hingga diberikan vonis hukuman mati.

Setelah itu, terpidana merasa sudah tidak ada lagi yang mau mendengar dirinya dan siap menjalani hukuman.

“Dia merasa tidak ada lagi yang mendengarnya sehingga dia merasa tidak adil. Dia bilang ya lebih baik waktu itu tidak usah lakukan pembelaan pribadi,” ujar Benny.

Randi Badjideh divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu lalu (24/8).

Randi dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafa (30) dan anaknya L (1). *Arya

Leave a Comment!