Tapsel, PUBLIKASI – Rapat Paripurna Pengambilan keputusan bersama antara executif dan legislatif Tapsel terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berjalan Yang dihadiri oleh Bupati Tapsel Dolly Parlindungan Pasaribu S Pt,MM, Wabub Tapsel Rasyid Assyaf Dongoran, Ketua DPRD Tapsel Husin Dohot Simatupang, Wakil Ketua DPRD dan anggota, Pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Tapsel serta Pimpinan BUMD, Kamis (25/8) bertempat di Ruang Rapat DPRD Tapsel Perkantoran Bupati Jln Lafran Pane, Dusun Situmba Desa Kilang Papan, Sipirok.
Dalam laporan penyampaiannya Bupati Tapsel H Dolly Parlindungan Pasaribu S Pt MM menjelaskan, rapat paripurna yang dihadiri perwakilan komisi komisi yang telah mengevaluasi, memberikan saran pendapat serta melakukan koreksi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021. Hal ini akan memberi masukan dan bahan kajian kami guna perbaikan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang kita cintai di masa yang akan datang.
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2021 yang memuat realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan adalah merupakan dokumen pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan No:7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapsel No:4 Tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
Yang kedua Perda tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati sebagai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021. Dan hal tersebut rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2021 ini merupakan suatu kewajiban Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD sebagaimana diatur dalam undang undang No:17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembamguman dalam bentuk program dan kegiatan berikut yang telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tandasnya.
Dikatakannya lagi, yang dituangkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah dan juga sebagai bahan evaluasi atas kemampuan daerah dalam pelaksanaan amanat UU No:23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No:9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2021 mulai dari penggunaan oleh executive, penetapan jadwal, pandangan fraksi fraksi, kunjungan lapangan anggota DPRD dan mitra kerja, rapat komisi dengan mitra kerja serta laporan hasil akhir pembahasan oleh komisi komisi DPRD. Ditambahkannya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita dapat berkumpul dalam sidang rapat paripurna pengambilan keputusan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Atas semua tenaga, upaya serta pemikiran yang telah kita berikan demi terwujudnya pembangunan daerah. Tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan serta pertanggung jawaban APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 Ini dapat disetujui,” pintanya. (Sakina Ramadhani)