Jakarta, PUBLIKASI – Kepala Seksi Pelaksana (Kasaklak) Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Jagakarsa, Pemkot Jakarta Selatan Sriyadi menegaskan, pihaknya melarang sekolah melakukan pemungutan iuran dalam bentuk apapun.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Pelaksana Dinas Pendidikan Dasar Sriyadi, dikatakannya, ia tidak membenarkan sekolah yang ada dibawah naungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Pemkot Jakarta Selatan melakukan pungutan kepada siswa.
“Kami tidak membenarkan dan melarang keras kepada sekolah yang ada dibawah naungan Sudin Dikdas Pemkot Jakarta Selatan melakukan pungutan atau iuran kepada siswa dalam bentuk apapun,” tegas Sriyadi saat dikonfirmasi koranpublikasi.com, Rabu (24/8/2022) dikantornya dibilangan Srengseng Sawah.
Lebih jauh Sriyadi menjelaskan, jika ada aduan masalah pungutan di sekolah, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Ia juga berharap, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi demi kemajuan pendidikan di Pemkot Jakarta Selatan.
“Intinya Pemkot Jakarta Selatan melalui Sudin Dikdas tidak membenarkan sekolah melakukan pungutan kepada siswa. Baik itu melalui komite ataupun jenis lainnya tidak dibenarkan. Jika memang ada, laporkan, biar kita tindak sekolah tersebut,” terangnya.
Menurut Sriyadi, demi menjalankan program wajib belajar 12 tahun, Pemerintah telah membebaskan biaya pendidikan semua siswa. Sehingga, tak ada lagi anak putus sekolah karena biaya.
“Program wajib belajar 12 tahun harus kita dukung, jangan sampai ada lagi kasus anak putus sekolah karena tak ada biaya,” kata Sriyadi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh koran publikasi.com di lapangan, SDN Lenteng Agung 09 Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan masih juga melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per siswa setiap bulan. (AS)