Bharada E Jadi Salah Satu Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Jakarta, PUBLIKASI – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (25/8).

“RE hadir melalui Zoom,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).

Nurul menyebut total saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo sebanyak 15 orang. Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer.

“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB,” katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Ahmad Dofiri.

Sementara anggota sidang KKEP antara lain Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri pada hari ini.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. *Arya

Leave a Comment!