Jakarta, PUBLIKASI – Adanya pungutan sebesar Rp. 15.000 bagi orang tua murid dan Rp.10.000 kepada murid yang tidak ikut melakukan membersihkan ruangan kelas di SDN Cipedak 03 Pagi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Memberatkan oleh sejumlah orang tua wali murid ,terlebih lagi sangsi atau apa pun istilahnya yang mereka gunakan tentu berlawanan dengan kebijakan pemerintah dalam melarang segala pungutan yang membebani siswa orang tua murid”.
Pungutan pun masih saja terjadi di tengah gelontoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Seperti yang dilakukan SDN 03 Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Adanya pungutan ini diketahui ketika beberapa wali murid menyampaikan kepada wartawan koranpublikasi.com, Jumat (19/8).
“Setiap orang tua wali murid yang tidak ikut membersihkan ruangan kelas dipungut Rp. 15.000. Sedangkan untuk murid sendiri Rp. 10.000,” ujar salah satu orang tua wali murid.
Untuk memperjelas setiap informasi yang beredar sehingga masyarakat tahu kebenaran dari setiap informasi tersebut, wartawan koranpublikasi.com lakukan konfirmasi ke pihak sekolah SDN Cipedak 03 Pagi terkait adanya dugaan bentuk pungutan bagi orang tua wali murid dan murid yang tidak ikut membersihkan ruangan kelas dengan besar Rp. 15.000,00- (lima belas ribu rupiah) per orang tua wali murid dan Rp. 10.000,00 (seluruh ribu rupiah) per murid, Selasa (23/8/2022).
Salah seorang guru olah raga yang tidak berkenan menyebutkan identitasnya perwakilan dari pihak sekolah karena Kepala Sekolah Hj. Enung Nuraeni, S.Ag, berhubung lagi rapat zoom meeting menyampaikan, bahwa mengenai adanya pungutan yang diminta kepada orang tua wali murid dan murid karena tidak ikut membersihkan ruangan kelas tersebut pihak sekolah tidak mengetahui. Bahkan pungutan apapun di sekolah negeri tidak dibenarkan.
“Sekolah tidak terlibat dengan pungutan bagi orang tua wali murid dan murid yang tidak ikut membersihkan ruangan kelas. Untuk pungutan tersebut kemungkinan dipungut oleh korlas kepada orang tua wali murid,” katanya dengan nada tidak bersahabat dan masuk kedalam kelas.
Terkait hal ini, Kepala seksi pelaksana Dikdas Kecamatan Jagakarsa Sriyadi, kepada wartawan koranpublikasi.com menuturkan, Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Serta Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dan atas tindakan tersebut’ melanggar Pasal 423 (KUHP) pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,’ujarnya
Ditambahkanya lagi:Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam hal ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite. (As)