Jakarta, PUBLIKASI – Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu alias Bharada E dimutasi sebagai TA Pelayanan Markas Polri. Mutasi ini buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan dirinya.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Richard sebelumnya merupakan anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
“Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri,” demikian penggalan surat telegram Kapolri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain Richard, personel kepolisian yang dimutasi itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama. Mereka diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Iya betul, semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai orang yang pertama menembak Brigadir J atas perintah atasannya, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Empat tersangka lainnya juga dikenakan dengan pasal yang sama. Mereka telah ditahan, kecuali Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang hingga kini masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. *Arya