Selebgram Inisial RM Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Jakarta, PUBLIKASI – Selebgram berinisial RM ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah terkait kasus judi online.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan selebgram berinisial RM itu ditangkap dalam pengungkapan kasus judi online di daerah Pemalang.

“Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” kata Lutfhi dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Luthfi menerangkan bahwa aksi judi online di Pemalang itu memiliki server di luar negeri, yakni di Thailand dan Kamboja.

Dalam kasus ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @humas_poldajateng, RM mengaku mendapat pekerjaan endorse untuk judi online dari manajernya di Bandung.

Dari endorse itu, kata RM, dirinya mengaku telah mendapat uang jutaan rupiah.

“(Dapat uang) Rp7 juta di awal, sudah payment di awal,” ucap RM.

Kendati demikian, RM mengaku tak tahu menahu soal aksi judi online itu. Dia mengaku hanya menyebarkan link.

“Enggak soalnya cuma share link saja dan saya enggak dikasih tahu berapa orang yang main,” tutur RM.

Diketahui, Polda Jawa Tengah secara total membekuk sebanyak 275 orang pelaku perjudian dalam operasi besar penyakit masyarakat (Pekat) selama dua pekan pada Agustus 2022 ini.

Ratusan orang yang diamankan berasal dari pengungkapan jajaran 35 Polres se-Jawa Tengah ditambah pengungkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan kasus judi yang mendominasi merupakan judi konvensional seperti judi kartu remi, tebak angka atau togel, dadu kopyok, sabung ayam, dan mesin ketangkasan.

“Modus operandinya beragam ya, ada mesin ketangkasan, dadu, remi, sabung ayam, ada semuanya, tebak angka dengan memasang nomor, judi dengan membuka warung angkringan yang digunakan untuk safe house kegiatan judi, kemudian taruhan judi dengan menjanjikan kemenangan kepada pengguna,” ungkap Luthfi saat Konferensi Pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (22/8). *Arya

Leave a Comment!