Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejagung untuk memeriksa Surya Darmadi yang diduga telag merugikan negara hingga Rp78 triliun tersebut.
Pemeriksaan tersebut, kata Alex, akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kapan waktunya (pemeriksaan), saya kira secepatnya lah,” tambahnya.
Diketahui, Surya Darmadi kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (18/8) hari ini.
Pemilik PT Duta Palma Group itu akan menjalani pemeriksaan kedua oleh tim tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) setelah sebelumnya batal diperiksa pada Selasa (16/8) kemarin.
“Iya benar (diperiksa), sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi.
Ketut mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi. Karenanya ia berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini dapat berjalan lancar.
“Semoga (bisa diperiksa). Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan,” tuturnya.
Diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. *Arya