PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 29 Agustus 2022

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Indonesia memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM akan berlaku pada 16-29 Agustus mendatang.

Selama PPKM dua pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 40 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 15 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut PPKM diperpanjang meningkatkan kewaspadaan di tengah masyarakat terhadap penularan Covid-19 di Indonesia.

Ia juga mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan bersama Tim sero survei dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia telah merilis hasil sero survei per Juli 2022 yang menyatakan 98,5 persen penduduk sudah memiliki kekebalan tubuh terhadap Covid-19.

Sero survei yang dimaksud adalah survei dan penelitian yang dilakukan untuk menghitung jumlah individu dalam suatu populasi yang menunjukkan hasil positif untuk penyakit tertentu berdasarkan spesimen serologi atau serum darah. *Arya

Leave a Comment!