Bupati Pemalang Mukti Agung dan 5 Tersangka Lainnya Jalani Masa Tahanan 20 Hari Kedepan

Jakarta, PUBLIKASI – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lain akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhitung mulai Sabtu (13/8), kelimanya ditahan di rumah tahanan berbeda. Masing-masing di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rutan Kaveling C1, dan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya.

“Dalam rangka untuk proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap enam orang tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/8) malam.

Penahanan terhadap mereka dilakukan selama proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka MAW dan lima orang lain merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Antirasuah di Pemalang dan Jakarta pada Kamis (11/8).

Selain MAW, lima tersangka lainnya yakni Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo, PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dpan Kadis PU Mohammad Saleh.

MAW yang merupakan Bupati Pemalang Periode 2021-2026 diduga menerima sejumlah uang saat merombak beberapa posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Uang yang ia terima beragam di kisaran Rp60-350 juta tergantung level eselon.

KPK menyita total uang senilai Rp4 miliar dari MAW hasil praktik jual beli jabatan yang ia lakukan.

“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.

Mukti dan Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *Arya

Leave a Comment!