Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya mengamankan seseorang berinisial A salah satu petinggi di satuan pemadam kebakaran (Damkar) wilayah tersebut usai ditetapkan jadi tersangka pada Desember 2021 silam.
Kasi Pidsus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan, A ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 29 Agustus.
“Kita laksanakan penahanan terhadap tersangka A selama 20 hari ke depan mulai tanggal 10 sampai dengan 29 Agustus,” kata dia saat dihubungi, Kamis (11/8).
Arifin menyebut, A baru ditahan karena pihaknya masih melakukan pendalaman sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Desember 2021 lalu.
Kejari Depok, kata dia, melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi lalin. A ditahan untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau kabur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik merasa yakin bahwa A adalah orang yang bertanggung jawab, makanya kita laksanakan penahanan,” katanya.
A merupakan tersangka kasus tindak pidana terkait pemotongan gaji petugas Damkar di Kota Depok. Hingga kini Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Selain A, dua tersangka lain adalah WI dan AS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pakaian dinas lapangan. Keduanya saat ini belum ditahan karena aparat masih melakukan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok pertama kali diungkap oleh seorang personelnya, Sandi. Beberapa waktu setelah mengungkap itu, Sandi mengaku mendapat ancaman. *Arya