LPSK Datangi Bareskrim Bahas Justice Collaborator Bharada E

Jakarta, PUBLIKASI – Personel dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) siang.

Dalam rombongan tersebut terlihat Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi.

Keduanya akan menemui Bharada E terkait permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perwakilan LPSK juga akan bertemu dengan penyidik dari tim khusus Polri.

Namun, keduanya enggan berbicara banyak soal potensi diterima atau tidaknya permohonan JC yang diajukan Bharada E. Achmadi mengatakan pihaknya mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Nanti ya, masih mau pertemuan. Kami mau koordinasi dulu dengan penyidik,” ujar Achmadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Kemudian, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. *Arya

Leave a Comment!