Jakarta, PUBLIKASI – Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu tersangka terbaru berinisial K.
Selama ini, polisi baru menyebut dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan ajudan istri Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal.
“Tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8).
Mahfud menyebut salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang berinisial K adalah sopir istri Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari sejak Sabtu (6/8).
Ia menjadi satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinasnya sendiri. *Arya