Jakarta, PUBLIKASI – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku bakal memeriksa kembali Bharada E usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Sebenarnya ada atau tiada pernyataan dari pengacara, kami sudah mengagendakan itu,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8).
Namun, Anam tak menjelaskan kapan Bharada E akan diperiksa lagi. Diketahui,
Bharada E bersama para ajudan Irjen Sambo lainnya telah diperiksa oleh Komnas HAM pada 26 Juli lalu.
Anam mengatakan pemeriksaan Bharada E diperlukan untuk menyandingkan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM. Sehingga, keterangan itu perlu diperdalam lagi terhadap pihak yang sudah diperiksa, termasuk Bharada E.
“Ini kami sandingkan dengan alat bukti yang lain nah itu memerlukan satu proses pendalaman yang berikutnya yaitu yang sudah kami lakukan ternyata kan perkembangannya seperti yang kita tahu sangat cepat,” katanya.
Di sisi lain, Anam mengaku pihaknya belum mendapatkan pernyataan secara langsung dari pihak pengacara Bharada E terkait adanya perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin menyebut kliennya mendapat perintah dari atasannya langsung untuk menembak Brigadir J.
Meski demikian, Komnas HAM pasti akan berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian data satu dengan lainnya. *Arya