Jakarta, PUBLIKASI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Upaya paksa itu dilakukan KPK pada Jumat, 5 Agustus 2022.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/8).
Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS [Haryadi Suyuti] dkk,” kata Ali.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Pembangunan apartemen melibatkan PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Adapun para tersangka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap.
Sejumlah lokasi telah digeledah tim penyidik KPK, antara lain Kantor PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur, Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor DPMPTSP Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Yogyakarta. *Arya