Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons kabar soal Irjen Ferdy Sambo ditangkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi Polri soal status hukum Sambo di kasus Brigadir J itu.
“Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” lanjut Mahfud, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Menurutnya, “hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.”
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” tutur Mahfud.
Ia mencontohkan kasus mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.” Jelasnya.
Pada siang tadi, sejumlah kendaraan taktis Brimob memenuhi halaman gedung Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menyebut pengamanan itu permintaan langsung Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” ujar dia, Sabtu (6/8).
Sebelumnya, Sambo sendiri sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. *Arya