Jakarta, PUBLIKASI – Pengendara mobil berpelat RFH, yang menabrak Briptu DS, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, ditetap sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengungkap pengendara itu dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ,” ujar Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8).
Meski demikian Edy belum mau menjelaskan identitas pelaku.
Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ berbunyi
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Sementara, ayat (1) pasal tersebut menerangkan soal pihak yang mengemudikan kendaraan secara sengaja yang membahayakan orang lain.
Sebelumnya, Briptu DS ditabrak oleh pengemudi mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).
Peristiwa itu terjadi saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin. Kala itu anggota melihat ada mobil yang menggunakan pelat rahasia serta strobo.
“Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas Polri, TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno.
Anggota kepolisian mencoba menghentikan mobil berpelat RFH itu. Namun, mobil yang dimaksud tak berhenti dan malah tancap gas hingga menabrak anggota yang bertugas.
Setelahnya, anggota polisi lain yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran. Pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu berhasil ditangkap di Tol Bintara, Bekasi.
Dalam sejumlah artikel, Pelat RFH diklaim digunakan oleh pejabat bidang penegakan hukum, intelijen, atau di masa lalu Departemen Pertahanan dan Keamanan. Namun demikian, kepolisian sejauh ini enggan mengungkap aturan asli yang merinci pelat rahasia dengan dalih kerahasiaan. *Arya