Jakarta, PUBLIKASI – Roy Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Jumat (5/8).
Ini merupakan kali ketiga Roy diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai tersangka.
“Hari Jumat Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.
Zulpan menyebut penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Roy. Namun, Zulpan tak membeberkan keterangan apa yang masih akan digali oleh penyidik dari Roy selaku tersangka.
“Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejauh ini, polisi tidak menahan Roy karena menganggap mantan Menpora itu masih kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Namun, Roy yang telah berstatus sebagai tersangka terlihat sempat mengikuti acara klub mobil Mercedes SL Club Indonesia.
Atas keikutsertaannya dalam acara tersebut, Roy pun menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak tertentu yang tidak berkenan dengan tindakannya itu.
Ia menerangkan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut semata-mata untuk pemulihan kondisi kesehatan pascatrauma yang dialaminya. *Arya