Irsus Polri Akan Periksa Semua Polisi yang Ada di TKP Awal Tewasnya Brigadir J

Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri memastikan Inspektorat Khusus (Irsus) masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J usai Bharada E ditetapkan jadi tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irsus yang dikomandoi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto akan memeriksa dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Irsus juga akan memeriksa semua polisi yang ada di awal tempat kejadian perkara (TKP).

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan sebab penyidik Timsus menjerat tersangka Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

“Masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengklaim hasil pemeriksaan yang masih dijalani oleh Irsus itu juga akan segera disampaikan kepada publik. Karenanya ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil kerja dari Timsus maupun Irsus di kasus ini.

“Insyaallah sesuai komitmen Pak Kapori kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. *Arya

Leave a Comment!