Jakarta, PUBLIKASI ‐ Sebanyak tiga orang calon pekerja migran ilegal (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke Kamboja untuk menjadi admin judi online digagalkan kepolisian di Batam.
Selain itu ada satu orang lagi yang diduga menjadi bagian dari penyalur TKI ilegal itu dibekuk Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang Iptu Noval Adimas mengatakan tiga warga asal Medan itu awalnya ditolak berangkat oleh Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay untuk berangkat ke Singapura. Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas penolakan tersebut pada Selasa (13/6).
“Petugas Imigrasi menolak keberangkatan tiga calon PMI asal Medan itu. Karena mereka dicurigai akan diberangkatkan ke Kamboja via Singapura. Dari koordinasi itu dilakukan penyelidikan,” kata Noval, Jumat (16/6).
Dari keterangan tiga orang calon PMI ilegal asal Medan itu, diketahui mereka berencana berangkat ke Kamboja via Singapura. Mereka mau ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.
“Jadi mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara tujuan Kamboja serta dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji US$800 per bulan,” ujar Noval.
Noval mengatakan tiga calon TKI ilegal itu juga diketahui untuk keberangkatan ke Singapura lalu lanjut ke Kamboja dibantu seorang pelaku. Polisi kemudian mengejar pelaku tersebut.
“Dari keterangan korban, berhasil menangkap pelaku berinisial PH (30), dibekuk Unit Reskrim Polsek di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (14/6),” ujar Noval.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membantu memfasilitasi keberangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Atas perbuatannya PH diduga melanggar UU perlindungan pekerja migran.
“Pelaku PH diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Noval. *Arya