Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembuat Uang Palsu

Semarang, PUBLIKASI – Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar pelaku pembuat uang palsu di Kabupaten Temanggung.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menjelaskan uang palsu yang diungkap jajarannya ditawarkan lewat media sosial, dengan sistem 1 banding 3.

“Dari penyelidikan ditawarkannya lewat media sosial, harganya satu banding tiga. Setiap satu juta uang asli, dapat tiga juta uang palsu,” ujar Luthfi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (2/8).

Pengungkapan kasus ini diawali temuan uang palsu yang diselipkan uang asli pada transaksi jual beli ponsel. Informasi ini langsung didalami Tim gabungan Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jawa Tengah. Tak memakan waktu lama, Polisi meringkus empat pelaku.

Tersangka AD dan NF merupakan pasangan suami istri warga Magelang yang ditangkap lebih dulu, kemudian disusul pasangan suami istri AP dan IS yang merupakan warga Kediri.

Dari keempat tersangka, polisi menemukan barang bukti sisa uang palsu senilai 90 juta rupiah, yang terdiri atas pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Luthfi menjelaskan pembuatan dan peredaran uang palsu ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu, namun ia meminta warga tetap waspada dan hati-hati dengan uang palsu termasuk saat masa Pemilu.

“Kalau ini tidak terkait Pemilu, murni kejahatan ekonomi. Namun apapun itu warga tetap harus waspada dan berhati-hati terkhusus di masa Pemilu nanti,” jelas Luthfi.

Polisi sendiri masih terus mendalami para pembeli uang palsu yang diduga berasal dari luar Jawa Tengah.

Konsumen tetap membeli meski bahan, cetakan dan kualitas, uang palsu ini tergolong kualitas rendah. *Arya

Leave a Comment!