PTSL sebagai Upaya Atasi Kendala pada Proses Sertipikasi Tanah

Yogyakarta, PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih mengejar tujuannya untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Meski pada pelaksanaannya, proses hingga sertipikat dapat diterbitkan itu masih terdapat kendala. Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sukamto dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN pada Minggu (24/07/2022) bertempat di Hotel Grand Inn Malioboro, Yogyakarta.

Sukamto percaya bahwa proses PTSL ini perlu dikawal oleh semua pihak, baik dirinya sebagai wakil rakyat, jajaran pemerintah daerah, bahkan masyarakat yang menjadi fokus utama program.

“Masukan saya sebagai wakil rakyat adalah jangan sampai muncul sertipikat ganda. Tetapi saya katakan juga perlu kerja sama semua pihak demi PTSL ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut Sukamto menyampaikan, tanah yang tengah bersengketa memang tidak bisa serta-merta disertipikasi sebelum permasalahan utamanya selesai. “Jadi masyarakat juga saya imbau untuk aktif menyelesaikannya, agar segera mendapatkan sertipikat,” ucapnya.

Kemudian, anggota dewan yang juga pernah bertugas sebagai aparat kepolisian itu juga menjelaskan bahwa sengketa tanah juga biasa terjadi dengan isu ahli waris. Pasalnya, sertipikat atas nama pihak yang telah meninggal dunia banyak yang tidak dialihnamakan kepada ahli waris atau justru ke atas nama pembeli tanah atau pemilik tanah yang baru.

Hal ini menjadi kendala yang cukup sulit untuk cepat diatasi. Sebab, akar permasalahan juga harus diselesaikan, salah satunya harus menyelidiki asal usul ahli waris. Tetapi dalam penyelesaian ini pun, Sukamto juga menggarisbawahi metode musyawarah.

“Jangan sampai hanya kakak beradik, keponakan, atau anggota keluarga lain membawa kasus ahli waris ini ke pengadilan. Mari tunjukkan kecintaan pada kedamaian, dimulai dari sini, dari Yogyakarta,” lanjutnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu juga meminta kepada BPN untuk hati-hati dan cermat dalam menyelesaikan isu pertanahan, utamanya di wilayah D.I. Yogyakarta.

“Sekali lagi saya minta kepada BPN untuk berhati-hati. Di Yogyakarta ini orangnya pintar dan kritis. Wilayahnya memang kecil, tapi persoalan pertanahannya pelik. Sehingga mohon hati-hati,” tambahnya.

Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta telah mampu meningkatkan pelayanan selama lima tahun terakhir sejak program PTSL dimulai pada 2017. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Tri Hananto menyampaikan, saat ini beberapa daerah telah fokus kepada program lanjutan PTSL. Di antaranya adalah program Kota Lengkap untuk wilayah Kota Yogyakarta dan Kecamatan Lengkap untuk wilayah Kabupaten Bantul. Sedangkan, wilayah lainnya tetap dengan program PTSL.

Tri Hananto menjelaskan bahwa secara keseluruhan, Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY) telah mampu melakukan pengukuran bidang tanah sebesar 96% dari total bidang tanah yang perlu diukur.

Selain itu, capaian pendaftaran bidang tanah juga telah terlaksana sebesar 77,7%. Akan tetapi, ia menyampaikan bahwa sisa target bidang tanah masih cukup besar untuk dipenuhi pada 2025 sesuai amanah Presiden RI, Joko Widodo.

“Kita ada target yang sangat tinggi hingga tahun 2025. Untuk itu, BPN perlu dukungan dari seluruh lapisan, baik masyarakat maupun pemerintah daerah, juga DPR. Tanpa dukungan lengkap dari Anda sekalian, BPN akan kewalahan,” pesannya.

Dalam acara ini juga telah terlaksana penyerahan sertipikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh 10 orang dari kedua wilayah tersebut.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Anna Prihaniawati beserta jajaran; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Santoso beserta jajaran; Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kepala Kepolisian DIY; Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. (*/Red)

Leave a Comment!