Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), pada Senin (25/7) hari ini.
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.
“Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (25/7).
Whisnu mengatakan gelar perkara itu akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
Tim penyidik juga telah mendapati berbagai temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas,” jelasnya.
Sejauh ini, Polri tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Dalam hal ini Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Mantan Presiden ACT Ahyudin mengatakan dana CSR itu dipakai untuk membangun fasilitas umum.
Menurutnya, penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu. Setelah itu, dia tidak mengetahui karena sudah tidak bekerja untuk ACT. *Arya