Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan rekaman elektronik yang ditemukan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan percakapan yang diduga berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana masih didalami tim laboratorium forensik.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah menemukan rekaman elektronik yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana.
Kamaruddin mengatakan itu usai mendampingi pihak keluarga memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jambi pada Sabtu kemarin (23/7).
Menurut dia, berdasarkan rekaman elektronik yang diperoleh, Brigadir J ketakutan hingga menangis pada Juni 2022. Dugaan ancaman pembunuhan terus berlanjut hingga satu hari menjelang kejadian.
“Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo,” kata Kamaruddin.
Sejauh ini, keluarga Brigadir J telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada 18 Juli lalu.
Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu tak sama dengan apa yang disampaikan polisi sebelumnya.
Mulanya, Polri menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kalibata. Menurut Polri, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Akan tetapi, pihak keluarga curiga karena ada luka sayatan serta jari tangan Brigadir yang putus. Pihak keluarga ragu Brigadir J tewas akibat penembakan seperti yang disampaikan Polri. *Arya