Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi.
Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, sejak 2016 sampai 2020, ada 49.141 kasus kekerasan terhadap dengan jumlah korban 54.366 anak.
Jika dirinci lebih lanjut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan dan 16.931 anak laki-laki.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada tahun 2016 menjadi 10.770 anak pada tahun 2020.
Bintang mengatakan pemerintah dan seluruh masyarakat wajib memenuhi hak anak. Ia mengatakan setidaknya ada empat hak dasar anak yang wajib dipenuhi.
“Hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya, demikian juga hak partisipasi,” ujarnya.
Bintang mengatakan anak-anak masih butuh bimbingan orang dewasa dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, salah satu faktor penyebab anak rentan jadi korban diskriminasi dan kekerasan karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara anak dan orang dewasa.
Bintang mengingatkan kewajiban melindungi anak bukan semata tugas Kementerian PPPA.
“Menciptakan sistem bagi anak, demikian juga tumbuh kembang mereka yang berkualitas. Ini komitmen yang harus kita bangun bersama agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” tegasnya. *Arya