Jakarta, PUBLIKASI – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya membentuk satgas atau tim khusus untuk mengkaji lebih lanjut masalah izin Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Itu masih dalam pembahasan, sudah dibentuk satgas ya, Udak bikin timnya pengawasan, pengecekan,” ungkap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut Riza Satgas sudah mulai bekerja. Ia mengatakan hasil kerja satgas juga sebentar lagi rampung.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi izin kegiatan beroperasi ACT seiring kisruh dugaan penyelewengan dana donasi. ACT memiliki izin kegiatan beroperasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan berlaku hingga 2024.
Sementara itu Kementerian Sosial telah mencabut izin ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pencabutan izin ACT tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Dengan pencabutan itu ACT tak bisa lagi melakukan kegiatan pengumpulan uang. Namun Kemensos menyatakan ACT masih bisa melakukan kegiatan lain kecuali pengumpulan uang. *Arya