Jakarta, PUBLIKASI – TNI AU meminta PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II untuk keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma pada hari ini, Kamis (21/7).
Informasi itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078 yang dikeluarkan AP II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut. Surat tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGMof KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI NandangSukarna.
Dalam surat tersebut adanya larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal AP II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.
Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.
“Terkait pelaksanaan kerja sama dengan mitra usaha komersial, dapat menghubungi unit terkait,” tulis surat itu, Rabu (20/7).
Secara terpisah, Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika mengungkapkan perseroan masih melakukan pembahasan mendetail terkait kerja sama untuk pengelolaan mendatang.
“AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa,” ujar Akbar melalui keterangan resmi.
Akbar juga memastikan kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.
“Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial,” terangnya.
Selanjutnya, perseroan juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku. *Arya