Ayah Kandung Perkosa Putrinya Selama 4 Tahun di Tangerang

Tangerang, PUBLIKASI – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kabupaten Tangerang, Banten. Ayah berinisial EW (45) diduga memperkosa anaknya dalam kurun waktu 4 tahun.

“Pemerkosaan terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Selasa (19/7).

Mantan Kapolres Cilegon ini bercerita, awalnya pada 2018, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya itu ketika sang istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.

EW mengajak putri kandungnya ke kamar, kemudian dipaksa memuaskan nafsu bejatnya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022.

Korban yang tidak kuat menerima perlakuan dan intimidasi dari ayah kandungnya lalu bercerita ke ibunya.

Sang Ibu kaget, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (15/7) lalu.

“Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu, 16 Juli 2022, kemudian dilakukan penahanan pada Minggu 17 Juli 2022,” ucapnya.

Mantan Dirlantas Polda Lampung itu menerangkan, pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban untuk menangani trauma yang dialaminya.

Sementara itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan, mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” katanya. *Arya

Leave a Comment!