Bechi, Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Dipindahkan Ke Sel Umum Isi 60 Tahanan

Jakarta, PUBLIKASI – Terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, telah dipindahkan dari sel isolasi di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, anak kiai Jombang itu kini menghuni sel umum bercampur dengan puluhan tahanan yang lain.

“Sudah dipindahkan beberapa hari yang lalu. Ditempatkan di sel umum. Satu blok Isi 60 orang,” kata Hendra, Senin (18/7).

Namun, Hendra belum bisa mengatakan secara detil berapa ukuran sel yang dihuni Bechi bersama dengan tahanan lain tersebut. Ia hanya mengatakan tak ada perlakuan khusus kepada Bechi. Tidur pun hanya beralaskan kasur matras.

Hendra menambahkan, saat ini Bechi tengah dalam kondisi yang sehat. Selama di rutan ia juga bersosialisasi dengan para tahanan yang lain.

“Baik seperti yang lain, bersosialisasi, maksudnya tidak pendiam gitu ya. Dia bersosialisasi. Dia interaksi normal saja,” pungkasnya.

Bechi telah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sejak Jumat (8/7). Ia lalu ditempatkan di sel isolasi di Rutan Medaeng selama sepekan.

Sebelumnya, anak Kiai Jombang pelaku pencabulan santriwati itu akhirnya menjalani sidang dakwaan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7) secara tertutup.

Bechi hadir secara daring melalui teleconference dari tempat ia ditahan, Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dari layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, yang langsung turun menjadi bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Bechi didakwa sejumlah pasal berlapis.

“Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun,” kata Mia, usai sidang.

Selain didakwa pasal pemerkosaan, anak pimpinan kiai Pimpinan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang ini juga dikenakan pasal perbuatan cabul.

“Kemudian pasal 289 KUHP [tentang perbuatan cabul] dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” tambahnya. *Arya

Leave a Comment!